Langsung ke konten utama

ADRT YAYASAN MAUNG BODAS

ANGGARAN DASAR 
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA



KELUARGA BESAR
YAYASAN KEAGAMAAN SOSIAL KEMANUSIAAN 
Manusa Unggul Boga Darah Siliwangi



Badan Hukum :
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0014629.AH.01.04. Tahun 2016


Kantor Pusat :
Jl. Dadiharja 006/023 Cisema Desa Rancah Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis 46387
Telp. 0823 1579 4569 0812 3456 3969
e-mail : yayasanmaungbodas.indonesia@gmal.com
fb ; yayasan maung bodas
ANGGARAN DASAR
 DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR
YAYSAN KEAGAMAAN-SOSIAL-KEMANUSIAAN
MANUSA UNGGUL BOGA DARAH SILIWANGI
YAYASAN MAUNG BODAS

MUKADDIMAH

Di dirikannya KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS memiliki cita-cita, maksud dan tujuan yang luhur dan mulia yakni Membangun Wadah berorganisasi yang menitik beratkan Persatuan dan Kesatuan mengesampingkan berbagai perbedaan ras, warna kulit dan berbagai latar belakang lainnya untuk bersama-sama berperan serta aktif melalui berbagai kegiatan Keagamaan, Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan dalam membangun dan mewujudkan tatanam masyarakat Indonesia yang beragama (religiousitas), beradab, demokratis, berdaulat adil dan makmur yang berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan norma-norma agama..
Cita-cita tersebut hanya dapat dicapai dengan memupuk nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa dan rasa toleransi dalam upaya membangun segala kehidupan secara seimbang baik lahir maupun batin.
Selanjutnya kehidupan bangsa yang lebih maju, modern, dan mandiri menuntut pembaruan yang terus-menerus melalui usaha-usaha yang disesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan zaman dengan tetap memelihara nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai filter preventif dalam menyaring berbagai budaya dan propaganda barat yang mengancam keutuhan mental anak bangsa.
Pada saat ini, ancaman masuknya berbagai paham asing, bahaya laten dan berbagai isme  mengancam integrasi bangsa ini yang akan menyelewengkan cita-cita para pendiri bangsa yang sewaktu-waktu dapat menjadi bentuk penjajahan baru di negeri ini.
Munculnya Ormas dan LSM baru disinyalir hanya akan menimbulkan berbagai egosentris yang menyebabkan perpecahan dan perselisihan masyarakat yang pada hakikatnya menyimpang dari makna Bhineka Tunggal Ika dan Sumpah Pemuda.
Kehadiran kami KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS sebagai YAYASAN yang independen, terbuka, anti radikalisme untuk mengajak segenap lapisan masyarakat mengesampingkan egosentris dan individualistis untuk bersama-sama bersatu membangun masyarakat yang dimulai dari diri sendiri. Dengan demikian hakikatnya keberadaan kami adalah menciptakan tatanan baru  yang membangun  masyarakat yang menuntut pembaharuan dan pembangunan mental, ekonomi dan persatuan kesatuan yang berkesinambungan  dalam rangka melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sejak kemerdekaan,  bangsa Indonesia masih bergulat memerangi kemiskinan dan kemelaratan dan berjuang untuk tegaknya keadilan. Sistem politik dan ekonomi tidak mampu menutup jurang kaum miskin di satu pihak, dan kelompok kaya raya pada pihak lain, yang membentuk jurang ketidakadilan. Di tengah-tengah mayoritas rakyat yang berkubang dalam penderitaan, kita tertuntut untuk membantu sistem ekonomi pemerintah yang  tak kunjung mampu merumuskan, dan melaksanakan kebijakan  ekonomi untuk mengangkat harkat dan martabat mayoritas rakyat Indonesia dari kemelaratan. Bahkan sistem ekonomi kita tidak dapat membangun Perekonomian Nasional yang kuat, yang dapat mengantarkan rakyat Indonesia ke gerbang kemakmuran yang berkeadilan. Melalui KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS kita mencoba menyerap berbagai bantuan pemerintah untuk disalurkan sesuai peruntukannya secara tepat duna dan tepat sasaran.
Berbagai lapangan pekerjaan yang berbasisi kreatifitas dan keahlian kita rancang sebagai penangulangan populasi pengangguran para generasi putus sekolah dan usia produktif lainnya agar memiliki profesi tetap sebagai bekal dalam mengarungi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Budaya bangsa harus menjadi jati diri dan kekuatan bersama. Wawasan kebangsaan haruslah mengeratkan persatuan dan kesatuan. Perbedaan di antara kita tidaklah menjadi sebab untuk tidak bersatu, tetapi hendaknya menjadi rahmat dan menjadi kekuatan bangsa Indonesia. Inilah KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS untuk Indonesia.
KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS hadir di tengah masyarakat dengan mengawali langkah pembangunan Mesjid sebagai sarana ibadah, syukur nikmat, berserah diri, pembangunan mental spiritual masyarakat dan pemersatu umat (ITTIHADUL UMMAT)  karena terpanggil untuk memberikan amal baktinya kepada agama, negara dan rakyat Indonesia. KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS adalah Lembaga Rakyat yang berjuang untuk kesejahteraan masyarakat, kemajuan agama, bangsa dan Negara serta tegaknya Pancasila dan UUD 1945 serta utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mendambakan Indonesia  yang bangun jiwanya bangun badannya  bagimu negeri  jiwa raga kami.
Atas Berkat dan Rahmat Allah SWT,  KELUARGA BESAR MAUNG BODAS, menyatakan diri sebagai YAYSAN KEAGAMAAN-SOSIAL DAN KEMANUSIAAN dengan Anggaran Dasar sebagai berikut;














ANGGARAN DASAR
KELURAGA BESAR
Yayasan Keagamaan-Sosial-Kemanusiaan
Manusa Unggul Boga Darah Siliwangi
YAYASAN MAUNG BODAS
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH

Pasal 1
Nama
YAYASAN  ini bernama YAYASAN MANUSA UNGGUL BOGA DARAH SILIWANGI di singkat YAYASAN MAUNG BODAS

Pasal 2
Waktu
KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS di dirikan di Rancah Ciamis Jawa Barat Pada Tanggal 01 Juni 2016  untuk jangka waktu yang tidak di tentukan lamanya.

Pasal 3
Kedudukan
Dewan Peembina, Dewan Pengawas dan Pengurus Pusat KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS ini berkedudukan di wilayah Desa Rancah Kecamatan Rancah Kabupaen Ciamis Provinsi Jawa Barat Indonesia.

Pasal 4
Wilayah
Wilayah Kerja KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS ini meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi sesuai jenjang administrasi pemerintahan dan dapat membuka perwakilan/cabang di Luar Negri


BAB II
AZAS, JATI DIRI DAN WATAK

Pasal 5
Azas
KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS  ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 6
Jatidiri
Jati Diri KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS adalah kekeluargaan, kerakyatan, kebangsaan, religiusitas dan keadilan sosial dan kemanusiaan


Pasal 7
Watak
Watak KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS adalah demokratis, independen, pantang menyerah, berpendirian teguh, percaya diri, bermanunggal bersama rakyat, terbuka, jujur, amanah, taat hukum yang senantiasa berjuang untuk kepentingan masyarakat, agama, bangsa dan Negara.


BAB III
VISI DAN MISI

Pasal 8
Visi
Visi KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS adalah menjadi lembaga yang mampu menciptakan dan memberdayakan kesejahteraan anggota dan masyarakat yang melandaskan diri pada nilai-nilai nasionalisme dan relegiusitas dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang senantiasa berdaulat, berkepribadian di bidang budaya dan mandiri di bidang ekonomi.

Pasal 9
Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS mengemban misi dalam kehidupan bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa dan bernegara antara lain :
(1).
Mempertahankan kedaulatan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

(2).
Bersinergi dengan Pemerintah dalam mendorong Pembangunan Nasional dan Daerah yang menitikberatkan pada pengembangan ekonomi kerakyatan yang berkesinambungan dan mengawasi pemerataan hasil-hasil pembangunan.

(3).
Membentuk tatanan sosial dan budaya masyarakat yang kondusif untuk mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

(4).
Bersinergi dengan jajaran TNI, POLRI dan jajaran keamanan lainnya guna membantu terciptanya tatanan pertahanan keamanan yang kondusif, aman terkendali.

(5).
Menegakan supremasi hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan persamaan hak di muka hukum dan melindungi seluruh warga NKRI secara berkeadilan tanpa memandang latar belakang, profesi, suku, ras, agama dan golongan.

(6).
Bersinergi dengan para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Keagamaan dalam upaya penyebaran syiar, pembentukan karakter SDM yang memiliki akhlak yang terpuji, meningkatkan toleransi dan tenggang rasa.

(7).
Menyerap berbagai bantuan pemerintah untuk dapat di serap oleh masyarakat dan anggota secara tepat guna dan tepat sasaran.



BAB IV
TUJUAN, FUNGSI DAN KEGIATAN

Pasal 10
Tujuan
(1).
Membentuk satu wadah yang legal bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia bahkan di luar negri untuk berperan aktif dalam kegiatan keagamaan, sosial dan kemanusiaan

(2).
Meningkatkan Hak-hak masyarakat secara konstitusional yakni hak sebagai warga masyarakat dan hak sebagai warga Negara tanpa mengesampingkan kewajibannya.

(3).
Berjuang untuk terus mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar 1945, menjadi pelindung masyarakat, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan dan memberdayakan segenap potensi anggota dan segenap potensi masyarakat sebagai elemen bangsa dalam pelaksanaan penyelengaraan pembangunan nasional ataupun di daerah.

(4).
Menciptakan dan mengembangkan iklim tatanan kehidupan berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang kondusif untuk turut mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat

(5).
Ikut berperan serta dalam Mendorong pembangunan nasional ataupun daerah sehingga menciptakan kesejahteraan masyarakat, keadilan sosial yang berlandaskan nilai-nilai kerakyatan, nasionalisme dan religiusitas serta mampu menyerap dan menyalurkan berbagai bantuan pemerintah secara tepat guna dan teoat sasaran


Pasal 11
Fungsi
(1).
Sarana pembentukan dan pembangunan karakter masyarakat dalam kehidupan berbangsa, bernegara, beragama dan bermasyarakat

(2).
Mendidik dan mencerdaskan masyarakat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara

(3).
Sebagai sarana komunikasi, informasi, konsultasi kordinasi dan silaturahmi antara sesama anggota, anggota dengan masyarakat dan/atau institusi masyarakat, organisasi dengan pemerintah/lembaga Negara lainnya.

(4).
Menghimpun, merumuskan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, Menyerap dan menyalurkan berbagai bantuan pemerintah secara tepat guna dan tepat sasaran untuk dapat terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat, terciptanya Sumber Daya Manusia yang memiliki akhlak mulia dan cerdas

(5),
Sebagai Organisasi yang dapat bermanunggal bersama rakyat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dan bersinergi dengan pemerintah dalam memberdayakan masyarakat dan pemerataan pembangunan


Pasal 12
Kegiatan
KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS melaksanakan kegiatan sbb :
(1).
Menciptakan dan membina tatanan kehidupan bermasyarakat, berorganisasi, beragama, berbangsa dan bernegara guna memperkokoh tali silaturahmi, toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa

(2).
Menghimpun, mengkaji, merumuskan dan memperjuangkan aspirasi anggota dan segenap lapisan masyarakat demi terciptanya peningkatan pada setiap aspek yang meliputi IPOLEKSOSOBUDHANKAMAG (Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan agama) sebagai wujud nyata ikut berperan serta memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaan pembangunan.

(3).
Mengembangkan segenap potensi organisasi, masyarakat serta potensi daerah untuk berperan serta secara aktif dalam tata pelaksanaan penyelenggaraan  Negara.

(4).
Menegakan serta menjunjung tinggi hak dan kedaulatan rakyat dalam setiap langkah kebijakan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera serta mendukung Otonomi Daerah

(7).
Berperan serta aktif merumuskan dan mengimplementasikan program-program penyehatan perekonomian nasional yang bertumpu pada ekonomi kerakyatan guna mampu secepatnya mengatasi dan mempersempit berbagai kesenjangan di masyarakat serta sekaligus meningkatkan daya saing perekonomian di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional

(8).
Menyelenggarakan berbagai kegiatan pendidikan baik formal maupun non formal  di berbagai jenjang mulai dari usia dini (pra sekolah) sampai tingkat Perguruan Tinggi dan Pendidikan Kesetaraan bagi dan berbagai pelatihan dan kursusu bagi generasi putus sekolah sebagai upaya menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas sebagai wujud nyata turut mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD 45

(9).
Menyelenggaran berbagai  kegiatan keagamaan dalam upaya pembinaan mental  spiritual anggota dan masyarakat agar tercipta masyarakat yang memiliki kepribadian dan akhlak mulia, tercipta iklim toleransi yang kondusif dan meningkatnya ukhuwawah islamiyah.

(10).
Melaksanakan berbagai kegiatan sosial dan berbagai kegiatan kemanusiaan diantaranya kegiatan tanggap  darurat dan penggalangan dana bantuan untuk pengungsi dan korban bencana alam, pembinaan dan pemberian bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, yatim piatu, gelandangan, jompo dan sabilillah, memberikan perlindungan konsumen, program pelestarian lingkungan hidup serta program pelestarian seni tradisional dan budaya.

(11).
Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan bakti sosial.

(12).
Mengembangkan dan memperjuangkan aspirasi untuk kepentingan rakyat menjadi dasar utama dalam penyelanggaraan pemerintahan yang bersih dan profesional dan melayani kepentingan masyarakat (good govermence) yang senantiasa dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat luas

(13).
Berperan aktif bersama unsur/elemen Organisasi Kemasyarakatan atau profesi, organisasi mahasiswa, TNI, POLRI, ORSOSPOL, LSM dan seluruh lapisan masyarakat untuk secepatnya keluar dari berbagai krisis yang melanda bangsa dan Negara guna memasuki  Era Globalisasi dengan mantap.

(14)
Menjalin sinergitas dengan berbagai tokoh dan lembaga keagamaan dalam upaya penyebaran syiar islam

(15).
Menyampaikan serta menyebarluaskan pemikiran pemikiran organisasi kepada pihak pihak yang berkompeten baik ditingkat lokal, regional maupun nasional dalam melanjutkan pembangunan serta penegakan supremasi hukum

(16).
Menciptakan serta mewujudkan kamtibmas dan membuat data base serta pusat informasi dan pelayanan masyarakat yang berhubungan dengan gangguan kamtibmas.

(17).
Mengupayakan penyeimbangan dan pelestarian alam serta mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup

(18).
Menyiapkan dan memberikan informasi serta komunikasi yang diperlukan para anggota dan masyarakat pada umumnya tentang berbagai kebijakan organisasi yang taktis dan strategis demi kepentingan masyarakat.

(19).
Menyiapkan dan melaksanakan usaha arbitrase atau upaya menengahi, mendamaikan, mengamankan dan turut menyelesaikan perselisihsn yang mungkin terjadi antar anggota atau antar berbagai pihak yang berselisih.



BAB V
ANGGOTAAN DAN KADER

Pasal 13
Anggota
(1).
Anggota KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS adalah Warga Negara Republik Indonesia dan Lembaga yang setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota yang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS

(2).
Keanggotaan KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS terdiri dari :


ANGGOTA BIASA yaitu perorangan yang menjadi anggota KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS yang terlebih dahulu mengajukan permohonan dan telah memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS
ANGGOTA KEHORMATAN yaitu Perorangan yang di angkat dan di tetapkan berdasarkan ketokohannya serta  di jabat oleh pribadi-pribadi dari berbagai kalangan organisasi dan profesi yang memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi kepada perjuangan KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS serta mampu meningkatkan dan mengembangkan serta memberdayakan KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS sesuai dengan visi, misi dan tujuan KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS
ANGGOTA KELEMBAGAAN yaitu Badan-Badan Otonom yang merupakan perangkat KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS  (Lembaga, Yayasan, Perhimpunan/Perkumpulan serta Badan Usaha) di lingkungan KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS yang di bentuk sesuai dengan maksud pembentukannya sesuai dengan visi, misi dan tujuan KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS.

(2).
Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS sebagaimana di atur pada ayat (1) diatas, akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 14
Kader
(1).
Kader KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS adalah anggota KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS yang merupakan tenaga inti dan penggerak Organisasi

(2).
Pembentukan Kader KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS dilaksanakan melalui seleksi kaderisasi secara berjenjang di dalam Pendidikan dan Latihan (DIKLAT)

(3).
Strata Kader KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS


Kader Penggerak
Kader Pratama
Kader Muda
Kader Madya
Kader Utama
Kader Manggala

(4).
Kader tersebut di persiapkan untuk menjadi :


Calon Anggota Pengurus KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS


Calon Anggota Dewan Pembina KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS


Calon Pengurus Badan-Badan Otonom dan Lainnya

(5).
Perauran lebih lanjut Kewajiban Anggota sebagaimana di maksud pada Pasal (1), Pasal (2), Pasal (3) dan Pasal (4) di atas di atur dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 15
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota berkewajiban untuk :
(1).
Menjunjung tinggi Nama Besar dan Kehormatan KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS

(2).
Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS yang berlaku

(3).
Aktif melaksanakan kebijakan dan Program Kerja KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS

(4).
Perauran lebih lanjut Kewajiban Anggota sebagaimana di maksud pada Pasal (1), Pasal (2) dan Pasal (3) di atas di atur dalam Anggaran Rumah Tangga


Pasal 16
Hak Anggota
(1).
Setiap Anggota mempunyai hak sebagai berikut :


Bicara dan memberikan suara


Memilih dan dipilih


Membela Diri

(2).
Perauran lebih lanjut Kewajiban Anggota sebagaimana di maksud pada Pasal (1) di atas di atur dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB VII
YAYASAN, WEWENANG DAN KEWAJIBAN

Pasal 17
Yayasan
(1).
KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS adalah Lembaga dengan bentuk Kejuangan dan wadah aspirasi segenap lapisan masyarakat yang menitik beratkan pada Gerakan Sosial, Keagamaan, Kemanusiaan dan Moralitas yang berdasarkan Pancasila serta nilai-nilai luhur budaya bangsa

(2).
KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS merupakan perhimpunan segenap lapisan masyarakat dari berbagai suku, ras, agama, gender dan pendidikan dalam semua jenjang/tingkatan yang memiliki persamaan persefsi, tujuan dan wawasan kebangsaan  Bhineka Tunggal Ika yang merupakan landasan pemikiran dan tindakan untuk mewujudkan Masyarakat dan Bangsa yang beradab, berbudaya dan anti diskriminatif guna memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa.

(3).
KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS adalah Lembaga yang bersifat Independen bukan Organisasi Politik dan/atau bagiannya yang dalam melaksanakan kegiatannya.

(4).
Struktur Kelembagaan KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS terdiri dari :
Dewan Pembina (DP)
Dewan Pengawas
Tingkat Pusat disebut dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP)
Perwakilan/Cabang Tingkat Provinsi disebut dengan Pengurus Daerah
Perwakilan/Cabang Tingkat Kabupaten/Kota disebut Perwakilan  Kabupaten
Perwakilan/Cabang Tingkat Kecamatan disebut dengan Perwakilan Kecamatan
Perwakilan/Cabang Tingkat Desa/Kelurahan disebut dengan Perwakilan Desa
Perwakilan/Cabang LuarNegri disebut dengan Perwakilan Luar Negri


Pasal 18
Wewenang dan Kewajiban
Dewan Pembina
(1).
Pembina adalah organ YAYASAN yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus dan Pengawas

(2).
Pembina Terdiri dari 1 (Satu) Orang Ketua Dewan Pembina dan Beberapa Orang Anggota Pembina.

(3).
Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang/perseorangan sebagai dewan pendiri YAYASAN atau yang diangkat melalui Rapat Anggota Pembina yang memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai tujuan YAYASAN dan bersedia tidak diberikan gaji, tunjangan atau honorarium oleh YAYASAN

(4).
Masa Jabatan Anggota Pembina tidak ditentukan waktunya

(2).
Pembina memiliki  wewenang :
Bertindak untuk dan atas nama YAYASAN
Keputusan menetapkan Anggaran Dasar
Mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas
Menetapkan berbagai kebijakan YAYASAN sesuai AD/ART
Pengesahan Program Kerja dan Rancangan Anggaran Tahunan YAYASAN
Penetapan Keputusan Penggabungan dan/atau Pembubaran YAYASAN
Pengesahan Laporan Tahunan dan Penunjukan Likuidator apabila dibubarkan
Memberikan pengarahan, petunjuk pertimbangan, saran dan nasehat kepada seluruh anggota dan pengurus YAYASAN di semua jenjang/tingkatan.
Memberikan persetujuan atau penolakan :



Pasal 19
Wewenang dan Kewajiban
Pengurus
(1).
Pengurus adalah organ YAYASAN yang melaksanakan pengurusan YAYASAN yang Sekurang-kurangnya terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendahara

(2).
Dalam Hal diangkat lebih dari satu orang ketua, lebih dari satu orang sekretaris dan lebih dari satu orang bendahara maka satu orang diantaranya menjadi Ketua Umum, Sekretrais Umum dan Bendahara Umum

(3).
Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun dan dapat diangkat kembali.

(4).
Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium dari YAYASAN apabila pengurus tersebut bukan merupakan pendiri YAYASAN dan tidak terafiliasi dengan Pembina dan Pengawas dan melaksanakan pengurusan YAYASAN secara langsung dan penuh.

(5).
Pengurus bertanggung  jawab penuh atas kepengurusan YAYASAN untuk kepentingan YAYASAN

(6).
Pengurus harus menyusun program kerja rancangan anggaran tahunan YAYASAN untuk disahkan oleh Pembina

(7).
Pengurus wajib memberikan penjelasan segala hal kepada pengawas apabila memintanya.

(8).
Setiap pengurus dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku

(9).
Pengurus berhak mewakili YAYASAN didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan didalam segala kejadian selama hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak merugikan YAYASAN dan atas persetujuan Pembina

(10).
Ketua Umum dan seorang anggota pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus dan YAYASAN

(11).
Sekretaris Umum bertugas mengelola Administrasi YAYASAN dengan dibantu oleh para wakil sekretaris

(12).
Bendahara Umum bertugas mengelola Keuangan YAYASAN dengan dibantu oleh para wakil bendahara

(13).
Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina

(14).
Untuk pelaksanaan tugas tertentu pengurus berhak mengangkat seorang wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa


Pasal 20
Pelaksana Kegiatan
(1).
Pengurus berhak mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan berdasarkan Rapat Pengurus

(2).
Pengangkatan Pelaksana kegiatan YAYASAN oleh pengurus melalui Rapat Pengurus untuk masa jabatan 5 (Lima) Tahun dan dapat diangkat kembali dan dapat pula pengurus memberhentikannya sewaktu-waktu

(3).
Pelaksana kegiatan YAYASAN bertanggung jawab kepada Pengurus

(4).
Pelaksana Kegiatan YAYASAN menerima gaji, upah, tunjangan atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan Rapat Pengurus

(5).
Apabila terjadi perkara di pengadilan antara YAYASAN dan salah seorang anggota pengurus maka anggota pengurus yang bersangkutan tidak berwenang untuk dan atas nama pengurus serta mewakili YAYASAN dan apabila kepentingan YAYASAN bertentangan dengan seluruh anggota pengurus maka YAYASAN diwakili oleh Pengawas



Pasal 21
Wewenang dan Kewajiban
Dewan Pengurus Pusat
(1).
Dewan Pengurus Pusat adalah Pelaksana Tertinggi YAYASAN yang di pimpin oleh seorang Ketua Umum  yang bersifat kolektif

(2).
Dewan Pengurus Pusat memiliki  wewenang :
Membuat Program Kerja Tahunan dan Rancangan Anggaran Tahunan di tingkat Nasional sesuai AD/ART, Keputusan Rapat Pembina dan Rapat Tahunan.
Menetapkan Ketua Perwakilan/Cabang YAYASAN Tingkat Provinsi
Menetapkan Ketua Perwakilan/Cabang YAYASAN Tingkat Kabupaten sesuai Pengajuan
Menetapkan Komposisi Pengurus Perwakilan/Cabang YAYASAN
Membentuk Badan/Lembaga untuk tugas-tugas tertentu
Menjalin Hubungan dengan Pemerintah, Ormas, LSM dan Badan atau Lembaga lainnya.
Pembentukan Organisasi Sayap/Badan-Badan Otonom dan Badan Usaha lainnya.


Pasal 22
Wewenang dan Kewajiban
Perwakilan/Cabang YAYASAN
(1).
Perwakilan Cabang adalah Pelaksana YAYASAN yang bersifat kolektif di tingkat Daerah sesuai jenjang pemerintahannya

(2).
Dewan Pimpinan Daerah memiliki  wewenang :
Melaksanakan Program Kerja Tahunan dan Rancangan Anggaran Tahunan di tingkat daerah sesuai AD/ART, Keputusan Rapat Pembina dan Rapat Tahunan.
Mengajukan Susunan Calon Kepengurusan kepada Pengurus Pusat
Membentuk Badan/Lembaga untuk tugas-tugas tertentu
Memberikan persetujuan atas penetapan Pengurus Perwakilan/Cabang Jenjang dibawahnya
Melaksanakan Pembinaan terhadap sayap organisasi di tingkat provinsi

(3).
Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban :
Memberikan Pertanggung jawaban kepada pengurus pusat
Meyampaikan Laporan Keuangan secara berkala untuk diaudit



BAB VIII
DEWAN PENGAWAS

Pasal 23
Wewenang dan Kewajiban
Dewan Pengawas
(1).
Pengawas adalah organ YAYASAN yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan YAYASAN

(2).
Pengawas terdiri dari 1 (Satu) Orang Ketua dan beberapa orang anggota

(3).
Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun

(4).
Pengawas dapat memasuki seluruh area kegiatan YAYASAN, memeriksa dokumen, melakukan pencocokan keadaan keuangan dengan buku kas, mengetahui tindakan pengurus, memberikan peringatan kepada pengurus

(5).
Pengawas dapat memberhentikan sementara pengurus yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

(6).
Pengawas berkewajiban :
Dengan didasari itikad baik dan penuh tanggung jawab pengawas diwajibkan menjalankan tugas pemgawasan untuk kepentingan YAYASAN
Ketua Pengawas dan seorang anggota pengawas bertindak untuk dan atas nama YAYASAN








BAB IX
BADAN OTONOM/BADAN USAHA

Pasal 24
(1).
Badan Otonom/Badan Usaha sebagai sumber penambahan anggota dan sumber usaha atas persetujuan Dewan Pembina.

(2).
Badan Otonom, Organisasi Sayap/Badan Usaha yang dinyatakan sah adalah Badan Otonom/Badan Usaha yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pembina dan Pengurus Pusat

(3).
Pengesahan Pengurus Pimpinan Pusat organisasi sayap, Badan Otonom/Badan Usaha organisasi di tetapkan oleh DPP yang disetujui oleh Ketua Dewan Pembina

(4).
Pengesahan Pengurus organisasi sayap, Badan Otonom/Badan Usaha organisasi di tingkat Provinsi/Daerah, Kabupaten/Kota dan Kecamatan di tetapkan oleh Pimpinan Pusat Badan Otonom/Badan Usaha masing-masing tingkatannya

(5).
Pengaturan Lebih lanjut mengenai Organisasi Sayap, Badan Otonom/Badan Usaha diatas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga .



BAB X
                                     HUBUNGAN DAN KERJASAMA

Pasal 25
Dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan/Lembaga
(1).
KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan ormas dan badan/lembaga lain yang memiliki persamaan visi,misi, persefsi dan ideologi untuk mencapai tujuan bersama dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat dan mencapai tujuan lainnya

(2).
Pengaturan Lebih lanjut mengenai hubungan dan kerjasama dengan ormas diatas diatur dalam Anggaran Rumah.



BAB XI
 RAPAT-RAPAT

Pasal 26
Rapat Pembina
(1).
Rapat Pembina dilaklsanakn sedikitnya 1 (Satu) kali dalam setahun yang diselenggarakan selambat-lambatnya 5 (Lima) Bulan setelah Tahun Buku sebagai Rapat Tahunan

(2).
Pembina dapat pula mengadakan Rapat setiap waktu apabila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari beberapa anggota Pembina. Anggota pengurus atau anggota pengawas

(3).
Rapat Pembina diadakan di tempat kedudukan YAYASAN atau tempat kegiatan YAYASAN yang berada di wilayah hukum NKRI dengan dipimpin oleh Ketua Pembina atau anggota Pembina yang dipilih dan dari anggota Pembina

(4)/
Rapat Pembina dianggap sah mengambil keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota Pembina dan Keputusannya diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat

(5).
Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Rapat

(6).
Pembina dapat mengambil Keputusan tanpa mengadakan Rapat Pembina setelah memberitahu secara tertulis dan semua anggota menyetujui ajuan yang diusulkan secara tertulis dan menandatanganinya


Pasal 27
Rapat Tahunan
(1).
Pembina wajib mengadakan Rapat Tahunan setiap tahun paling lambat 5 (Lima) Bulan setelah Tahun Buku sebagai YAYASAN ditutup

(2).
Dalam Rapat Tahunan Pembina melakukan :
Evaluasi harta kekayaan YAYASAN. Hak dan kewajiban YAYASAN tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan YAYASAN tahun yang akan datang.
Pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan oleh Pengurus
Penetapan kebijakan untuk YAYASAN
Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan YAYASAN
Pengesahan Laporan tahunan oleh Pembina dalam Rapat tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota pengurus dan pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku tang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan



Pasal 28
Rapat Pengurus
(1).
Rapat Pengurus dapat dilaksanakan setiap waktu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih anggota pengurus, pengawas dan Pembina dengan undangan Rapat dilakukan oleh pengurus yang berhak mewakilinya dan bertempat di kedudukan YAYASAN atau tempat kegiatannya. Apabila diadakan harus berdasarkan atas persetujuan Pembina

(2).
Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum dan dianggap sah menetapkan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota pengurus dan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat

(3).
Setiap Rapat pengurus harus dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan Sekretaris Rapat

(4).
Pengurus dapat mengambil Keputusan tanpa mengadakan Rapat Pengurus setelah memberitahu secara tertulis dan semua anggota menyetujui ajuan yang diusulkan secara tertulis dan menandatanganinya sehingga memiliki kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil melaui Rapat Pengurus


Pasal 29
Rapat Pengawas
(1).
Rapat Pengawas dapat dilaksanakan setiap waktu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih anggota pengawas dan Pembina dengan undangan Rapat dilakukan oleh Pengawas

(2).
Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua umum atau diwakili oleh seorang yang ditunjuk dan dari anggota pengawas dan dianggap sah menetapkan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota pengawas dan Pengambilan keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat





Pasal 30
Rapat Gabungan
(1).
Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina apabila YAYASAN tidak lagi mempunyai Pembina

(2).
Rapat Gabungan diadakan paling lambat 39 (Tiga Puluh) Hari terhitung sejak YAYASAN tidak lagi mempunyai Pembina

(3).
Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus

(4).
Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus dan bertempat di kedudukan YAYASAN atau ditempat kegiatannya

(5).
Apabila Ketua pengurus berhalangan hadir maka Rapat dipimpin oleh Pengawas

(6).
Apabila Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas berhalangan hadir maka Rapat dipimpin oleh pengurus atau pengawas yang dipilih oleh dan dari pengurus atau pengawas yang hadir

(7).
Rapat Gabungan dianggap sah dalam mengambil kepeutusan yang mengikat apabila dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota pengurus dan 2/3 anggota pengawas dan berdasarkan musyawarah untuk mufakat


Pasal 31
Tahun Buku
(1).
Tahun Buku YAYASAN dimulai dari tanggal 1 (Satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (Tiga Puluh Satu) Desember

(2).
Pada  akhir Desember Tiap Tahun Buku YAYASAN di tutup

(3).
Untuk Pertama kalinya Tahun Buku dimulai pada tanggal dari Akta Pendirian YAYASAN dan di tutup tanggal 31 (Tiga Puluh Satu) Bulan Desember Tahun 2016


Pasal 32
Laporan Tahunan
(1).
Pengurus Wajib menyusun secara tertulis Laporan Tahunan paling lambat  5 (Lima) Bulan setelah berakhirnya tahun buku YAYASAN

(2).
Laporan Tahunan memuat sekurang-kurangnya :
Laporan Keadaan dan Kegiatan YAYASAN selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai
Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktifitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.

(3).
Laporan Tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas

(4).
Dalam Hal terdapat anggota pengurus atau pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alas an tertulis.

(5).
Laporan Tahunan di sahkan oleh Pembina dalam Rapat Tahunan.

(6).
Ikhtisar Laporan Tahunan YAYASAN disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada Papan Pengumuman di Kantor YAYASAN.



BAB XII
MANIFESTO YAYASAN

Pasal 33
Kami KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS adalah generasi patriot bangsa yang siap bermanunggal dengan semua elemen bangsa dalam membela kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia. Dengan segenap ketulusan dan keikhlasan, sukarela, penuh rasa cinta tanah air dan Ibu Pertiwi bertekad dengan segenap jiwa raga untuk berbakti membela keutuhan dan kejayaan bangsa Indonesia.
Kami KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS adalah Ksatria yang menjunjung tinggi kejujuran, membela kebenaran dan keadilan, membela kaum yang lemah dan tertindas, turut mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS kami akan bersama-sama berjuang membangun masyarakat dan bangsa yang terhormat, masyarakat dan bangsa yang adil dan makmur, membangun masyarakat dan bangsa yang disegani oleh bangsa lain karena keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya.
Kami KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS bertekad membangun masyarakat Bhineka Tunggal  Ika yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan menjaga toleransi antar sesama umat beragama, ras, suku bangsa, budaya dan latar belakang sosialnya.
Kami KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS senantiasa menjunjung tinggi rasa persaudaraan, kekeluargaan dan kebersamaan, melalui organisasi ini kami rapatkan barisan, satukan tekad dan langkah untuk INDONESIA.


BAB XIII
KETENTUAN KHUSUS

Pasal 34
Berkaitan dengan pengambilan keputusan hal-hal yang strategis maka  Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jendral diberikan kewenangan sepenuhnya untuk mengambil tindakan strategis organisatoris yang diperlukan.

BAB XIV
KEKAYAAN/KEUANGAN

Pasal 35
Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri Yayasan dan diperoleh dari :
(1).
Iuran Bulanan Anggota dan Pengurus

(2).
Sumbangan yang sah menurut hukum dan tidak mengikat

(3).
Bantuan Keuangan dari APBD dan APBN

(4).
Wakaf

(5).
Hibah dan Hibah wasiat

(4).
Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada pasal 53 di atas diatur pada Anggaran Rumah Tangga



Pasal 36
Laporan Bendahara
(1).
Bendahara organisasi pada setiap jenjang/tingkatan wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penerimaan/pemasukan dan pengeluaran dana dari semua sumber kepada Badan pemeriksa Keuangan Organisasi secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diaudit, paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir

(2).
Audit laporan tersebut disampaikan kembali kepada organisasi paling lambat 1(satu) bulan setelah diaudit


Pasal 37
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
(1).
Pengelolaan keuangan dilakukan secara transfaran dan akuntabel

(2).
Bendahara organisasi disetiap tingkatan wajib membuat laporan keuangan untuk keperluan audit dana yang meliputi :
Laporan Harian realisasi anggaran
Laporan neraca
Laporan arus  kas

(3).
Laporan bendahara Perwakilan/Cabang wajib dilaporkan kepada Bendahara  umum DPP untuk keperluan auditor

(4).
Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi


Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar
(1).
Perubahan Anggaran Dasar Hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Rapat Pembina yang dihadiri 2/3 dari jumlah Pembina

(2).
Keputusan diambil berdasarkan Musyawarah untuk mufakat


BAB XV
PEMBUBARAN YAYASAN

Pasal 39
(1).
Jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir

(2).
Tujuan Yayasan yang di tetapkan dalam Anggaran dasar telah tercapai

(3).
Ketetapan Pengadilan yang menyatakan :
YAYASAN melanggar ketertiban dan kesusilaan
YAYASAN tidak mampu membayar hutangnya setelah dinyatakan pailit atau
Harta kekayaan YAYASAN tidak cukup untuk melunasi hutangnya setelah pernyataan pailit dicabut

(4).
Dalam Hal YAYASAN Bubar sebagaimana diatur diatas Pembina menunjuk Likuidator untuk membereskan kekayaan YAYASAN apabila tidak ditunjuk likuidator, maka pengurus bertindak sebagai likuidasi

(5).
Apabila YAYASAN Bubar maka YAYASAN tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi dan apabila pengadilan menyatakan bubar maka pengadilanpun menunjuk likuidator

(6).
Apabila terjadi pembubaran YAYASAN karena pailit berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan pemberhentian kepengurusan dan pengawasan berlaku juga bagilikuidator.


BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 40
(1).
Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS  Yang diangkat dan di tetapkan oleh Para Pendiri dan Dewan Pembina dengan susunan sbb :


Pengawas
: TOTO SURYANTO


Ketua Umum
: UJANG ANO “LODAYA” PURNAMA


Sekretaris Jendral
: AGUS SOPANDI


Bendahara Umum
: DODI DARYANTO, S. E.


(2).
Menetapkan Ketua Dewan Pembina  KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS adalah TATANG HIDAYAT

(3).
Ketetapan ini memberikan mandat bersama kepada Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum untuk memulai langkah kerja organisasi



BAB XVII
PENUTUP

Pasal 41
(1).
Hal-hal yang belum di tetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga peraturan Organisasi dan keputusan lainnya.

(2).
Anggaran Runah Tangga ini berlaku sejak tanggal di tetapkan




Ditetapkan di
: Ciamis



Pada Tanggal
: 18 Juni 2016


KELUARGA BESAR
YAYASAN MAUNG BODAS

Ketua Umum,






UJANG ANO “LODAYA” PURNAMA
NKTA : 001.07.15/070783/00001















ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELURAGA BESAR
Yayasan Keagamaan-Sosial-Kemanusiaan
Manusa Unggul Boga Darah Siliwangi
YAYASAN MAUNG BODAS


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Syarat Keanggotaan
Syarat menjadi KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS  Anggota adalah :
(1).
Warga Negara Indonesia Berusia Sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) Tahun, sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau sudah menikah

(2).
Bersedia mematuhi,mentaati dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan dan ketentuan KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS lainnya

(3).
Bersedia menyatakan diri menjadi anggota deengan mengisi formulir permohonan menjadi anggota YAYASAN, melampirkan Photo Copy KTP dan Pas Photo 3x4 sebanyak 4 (Empat) Lembar

(4).
DPP dan Dewan Pembina dapat menetapkan seseorang menjadi Anggota Kehormatan dan Anggota Kelembagaan berdasarkan prestasi dan kontribusi yang luar biasa untuk kepentingan YAYASAN


BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 2
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota berkewajiban :
(1).
Mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

(2).
Mematuhi dan melaksanakan keputusan dan ketentuan YAYASAN lainnya

(3).
Memperjuangkan, membela dan mendahulukan kepentingan YAYASAN diatas kepentingan pribadi dan membela YAYASAN dari tindakan dan usaha yang merugikan dan mengancam YAYASAN

(4).
Menghadiri Rapat, acara dan kegiatan-kegiatan YAYASAN dan berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program kegiatan YAYASAN

(5).
Membayar Iuran Anggota secara tepat dan kontinyu



Pasal 3
Hak Anggota
Setiap  Anggota berhak :
(1).
Memperoleh perlakuan yang sama.

(2).
Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.

(3).
Memilih dan dipilih.

(4).
Memperoleh perlindungan dan pembelaan.

(5).
Memperoleh pendidikan dan pelatihan kader

(6).
Memperoleh penghargaan dan kesempatan mengmbangkan diri

BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 4
(1).
Berakhirnya Keanggotaan karena :
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis dengan dibubuhi materai
Diberhentikan.
Meninggal Dunia

(2).
Anggota diberhentikan karena :
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota
Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan YAYASAN lainnya.

(3).
Ketentuan pemberhentian dan pembelaan diri Anggota diatur dalam Peraturan YAYASAN


BAB IV
KADER

Pasal 5
(1).
Kader adalah Anggota yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kader berdasarkan kriteria :
Mental Ideologi
Penghayatan terhadap visi, misi dan platform YAYASAN
Dedikasi, Prestasi, Disiplin, Loyalitas dan Tidak tercela
Leadershif atau Kepemimpinan
Militansi dan dan kemandirian

(2).
DPP dan Dewan Pembina dapat menetapkan seseorang menjadi kader berdasarkan prestasi dan kontribusi yang luar biasa untuk kepentingan YAYASAN

(3).
Ketentuan lebih lanjut tentang kader diatur dalam Peraturan YAYASAN



BAB V
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN

Pasal 6
Dewan Pembina
(1).
Dewan Pembina terdiri dari :
Ketua
Anggota-Anggota

(2).
Dewan Pembina tidak boleh merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas dan Pengurus


Pasal 7
Dewan Pengawas
(1).
Dewan Pengawas  terdiri dari :
Ketua
Anggota-Anggota

(2).
Dewan Pengawas tidak boleh merangkap jabatan sebagai Dewan Pembina dan Pengurus

Pasal 8
Dewan Pengurus Pusat
(1).
Susunan Dewan Pengurus Pusat terdiri dari :
Ketua Umum
Wakil-Wakil Ketua
Sekretaris Umum
Wakil-Wakil Sekretaris Umum
Bendahara Umum
Wakil-Wakil Bendahara Umum
Ketua dan Anggota Department-Department

(2).
Ketua umum dapat mengangkat Ketua Pelaksana Kegiatan sesuai kebutuhan untuk jangka waktu masa jabatan 5 (Lima) Tahun

(3).
Susunan Kepengurusan DPP harus memperhatikan 30 (Tiga Puluh) Persen keterwakilan perempuan


Pasal 9
Perwakilan/Cabang
(1).
Susunan Dewan Pengurus Perwakilan/Cabang  terdiri dari :
Ketua
Wakil-Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil-Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil-Wakil Bendahara
Ketua dan Anggota Seksi

(2).
Susunan Kepengurusan Perwakilan/Cabang harus memperhatikan 30 (Tiga Puluh) Persen keterwakilan perempuan


Pasal 10
Perwakilan/Cabang YAYASAN di Luar Negeri
(1).
Perwakilan/Cabang YAYASAN di Luar Negeri dibentuk di satu Negara dan,atau gabungan beberapa Negara

(2).
Susunan Dewan Pengurus Perwakilan/Cabang  YAYASAN di Luar Negeri sekurang-kurangnya terdiri dari :
Ketua
Wakil-Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil-Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil-Wakil Bendahara
Ketua dan Anggota Seksi

(3).
Susunan Kepengurusan Perwakilan/Cabang di luar negeri harus memperhatikan 30 (Tiga Puluh) Persen keterwakilan perempuan


Pasal 11
Organ YAYASAN
(1).
Syarat-syarat menjadi Organ YAYASAN adalah :
Membuat Surat Pernyataan kesediaan diatas materai untuk menjadi Organ YAYASAN, anggota Dewan Pembina, anggota Dewan Pengurus dan anggota Dewan Pengawas
Pernah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader YAYASAN
Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela
Memiliki kapasitas dan akseptabilitas
Tidak terlibat G 30 S/PKI atau Organisasi terlarang lainnya
Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif  kolegial dan koperatif

(2).
Setiap Pengurus YAYASAN tidak boleh merangkap jabatan sebagai Dewan Pembina dan Dewan Pengawas


Pasal 12
 Lowongan Jabatan Organ YAYASAN
(1).
Lowongan Jabatan Organ YAYASAN dapat terjadi apabila :
Anggota Dewan Pembina
Anggota Dewan Pengurus
Anggota Dewan Pengawas ;
Meninggal Dunia
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis dan bermaterai
Diberhentikan

(2).
Dalam Hal tersebut seperti pada ayat (1) maka YAYASAN harus mengganti organ YAYASAN tersebut

(3).
Dalam hal terdapat penggantian kepengurusan YAYASAN maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari terhiting sejak tanggal kekosongan tersebut dilakukan penggantian pengurus, pengurus wajib menyampaikan Pemberitahuan secara tertulis kepada Mentri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dan isnstansi terkait.

(4).
Penggantian pengurus seperti dimaksud dilakukan melalui Rapat Pembina

(5).
Untuk Penggantian di tingkat perwakilan/cabang diwajibkan memberitahukannya terlebih dahulu kepada Pengurus Pusat dan Dewan Pembina


BAB VI
KEDUDUKAN DAN TUGAS BADAN OTONOM/BADAN USAHA

Pasal 13
(1).
Badan Otonom/BadanUsaha dapat dibentuk di setiap jenjang sesuai dengan kebutuhan yang berfungsi sebagai sarana penunjang pelaksanaan kegiatan YAYASAN

(2).
Kepengurusan Badan Otonom/Badan Usaha diangkat dan diberhentikan oleh DPP

(3).
Badan Otonom/Badan Usaha dapat melakukan kordinasi dengan Badan Otonom/Badan Usaha stu tingkat dibawahnya

4).
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan dan atau Lembaga diatur dalam Peraturan YAYASAN


BAB VII
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Pasal 14
(1).
Hubungan kerjasama dengan berbagai Ormas/Lembaga lainnya merupakan sumber anggota dan kaderisasi dilakukan melalui pelaksanaan program kegiatan, penyampaian dan penyaluran aspirasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan beragama

(2).
Hubungan berbagai Ormas/Lembaga, Perusahaan, Dinas/Instansi. Pemerintahan dan lainnya dapat dilakukan sebagai kerjasama saling menguntungkan dalam semua segi yang positif demi kepentingan YAYASAN

(3).
Tata Cara menjalin hubungan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dan (2) diatur dalam peraturan tersendiri yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat YAYASAN


BAB VIII
RAPAT-RAPAT

Pasal 15
(1).
Rapat-Rapat adalah :
Rapat Pembina,
Rapat Tahunan
Rapat Pengurus
Rapat Pengawas
Rapat Gabungan

(2).
Peserta  Rapat adalah seluruh organ YAYASAN atau minimal dihadiri oleh 2/3 Jumlah anggota masing-masing bagian penyelenggara Rapat kecuali pada Rapat Gabungan harus dihadiri oleh 2/3 anggota pengurus dan anggota pengawas

(3).
Pengambilan Keputusan Rapat yang mengikat diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat

(4).
Apabila tidak tercapaikata mufakat maka keputusan diambilberdasarkan suara terbanyak dan/atau voting, dan masing-masing peserta memiliki 1 (satu) suara

(5).
Rapat dipimpin oleh masing-masing penyelenggara Rapat atau seorang yang dipilih oleh dan dari peserta Rapat


BAB IX
KEKAYAAN/KEUANGAN

Pasal 16
Sumber-sumber Kekayaan dan Keuangan YAYASAN
(1).
Sumber-sumber Kekayaan YAYASAN
YAYASAN mempunyai kekayaan awal yang berasal dari  kekayaan pendiri yang dipisahkan, yaitu uang sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
Wakaf dan Wakaf Hibah

(2).
Sumber-sumber keuangan YAYASAN Berasal dari :
Iuran Pokok yang di setor oleh anggota pada saat mendaftarkan diri dan atau membuat Kartu Tanda Anggota
Iuran Wajib Bulanan
Iuran Sukarela
Sumbangan Perorangan/Perusahaan
Sumbangan Bantuan Badan/Lembaga
Usaha-Usaha lain yang sah
Bantuan Pemerintah Daerah dari APBD
Bantuan Pemerintah Pusat dari APBN
Penjualan Merchandise YAYASAN

(3).
Semua Pemasukan dan pengeluaran keuangan YAYASAN di kelola oleh Bendahara YAYASAN masing-masing jenjang dan dipertanggung jawabkan Bendahara Umum pada Rapat Pembina dan Rapat Tahunan

(4).
Ketentuan mengenai pengelolaan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan Partai diatur dalam Peraturan YAYASAN



BAB X
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM

Pasal 17
(1).
Jenis Perselisihan hukum :
Perlindungan Konsumen
Sengketa Rumah Tangga
Sengketa Tanah
Sengketa Hutang dengan Perorangan
Sengketa Bank dan Leasing atau  Lembaga Keuangan Lainnya
Sengketa Perdata Lainnnya

(2).
Penyelesaian Perselisihan Hukum
Musyawarah dengan Azas Kekeluargaan
Arbitase
Peradilan

(3).
Ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian perselisihan hukum diatur dalam Peraturan YAYASAN


BAB XI
ATRIBUT

Pasal 18
(1).
KELUARGA BESAR YAYASAN MAUNG BODAS mempunyai Atribut yang terdiri dari :
Panji
Pataka
Lambang/Logo Keluarga Besar Yayasan Maung Bodas
Lambang/Logo Padepokan Maung Bodas
Lambang/Logo Laskar Maung Bodas
Lambang/Logo Perkumpulan Maung Bodas
Lambang/Logo CV. Maung Bodas
Uniform dan/atau Seragam
Mars
Hymne
Dan Karatagan Yayasan Maung Bodas

(2).
Ketentuan tentang Atribut diatur lebih lanjut dalam Peraturan YAYASAN










BAB XII
PENUTUP

Pasal 19
(1).
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi dan keputusan-keputusan lainnya.

(2).
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan




Di Tetapkan di
: Ciamis



Tanggal
: 18 Juni 2016


KELUARGA BESAR
YAYASAN MAUNG BODAS

Ketua Umum,






UJANG ANO “LODAYA” PURNAMA
NKTA : 001.07.15/070783/00001

Komentar

  1. Kepada Yth,
    Perusahaan Kontraktor Supplier & Jasa lainnya...
    DI – TEMPAT
    Up : Pimpinan/Finance
    From : Zeki Saputra,SE
    Parihal : Penawaran Jasa Penerbitan BANK GARANSI & SURETY BOND Tanpa Agunan / Collateral

    Dengan Hormat,
    Perkenalkan Kami dari PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA, Adalah Perusahaan (Consultant bank guarantee & Surety Bond) Menawarkan Kerjasama dalam hal Penerbitan BANK GARANSI & Surety Bond , Serta penutupan kontrak lainnya, Dimana Bank Garansi & Asuransi yang kami tawarkan telah diterima diinstansi PEMERINTAH BUMN, SWASTA, PLN,CONOCO,CHEVRON, MABES,TOTAL, PERTAMINA ,DLL dan kami memberikan kemudahan diantaranya...Proses Cepat, Polis Kami Antar, Biaya Kompetitif,Tanpa Agunan/ Non Collateral.Info lebih lanjut hub,Tlp/WhatsApp. 0813.8547.5975

    Jenis Jaminan Proyek:
    1. Jaminan Penawaran/Bid ( Tender) Bond.
    2. Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond.
    3. Jaminan Uang Muka/Advance.
    4. Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond.
    5. Jaminan Pembayaran/Paymen Bond
    6. Jaminan Penundaan Pembayaran bea masuk (Custom Bond)
    7. Jaminan Construction All Risk , SP2D Akhir Tahun dan Jaminan Lainnya.

    Jenis-jenis jaminan asuransi (surety bond) yang kami terbitkan antaranya sebagai berikut:
    1. PT.ASURANSI ASKRINDO
    2. PT.ASURANSI JASINDO
    3. PT.ASURANSI ASEI
    4. PT.ASURANSI JAMKRINDO
    5. PT.ASURANSI SINARMAS
    6. PT.ASURANSI ASKRIDA
    7. PT.ASURANSI BUMIDA
    8. PT.ASURANSI ACA
    9. PT.ASURANSI MEGA PRATAMA
    10.PT.ASURANSI BOSOWA PERISKOP
    11.PT.ASURANSI RAYA
    12.PT.ASURANSI BERDIKARI
    13.PT.ASURANSI RAMAYANA
    14.PT.ASURANSI REKAPITAL

    Jenis-jenis Bank Garansi (Bank Guarantee) Yang Kami Terbitkan antaranya sebagai berikut:
    1. BANK MANDIRI
    2. BANK BRI
    3. BANK BNI
    4. BANK BTN
    5. BANK BCA
    6. BANK BII
    7. BANK BUKOPIN
    8. BANK EXIM
    9. BANK BPD DKI
    10.BANK BPD JATIM
    11.BANK BPD SUMSEL
    12.BANK BPD JAB,Dll..

    Beberapa Jenis Asuransi Kerugian Umum :
    1. Asuransi Pengangkutan
    2. Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo Insurance)
    3. Asuransi Pengangkutan Melalui Laut (Marine Cargo)
    4. Asuransi Pengangkutan Melalui Darat (Land Cargo)
    5. Asuransi Pengangkutan Melalui Udara (Air Cargo)
    6. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
    7. Asuransi Pesawat Terbang (Avition)
    8. Asuransi Rekayasa Tehnik (Engineering)
    9. Asuransi Kendaraan (Vehicle Insurance)
    10.Asuransi Kebakaran (Fire Insurance) Dan Jaminan Asuransi Kerugian Lainnya

    Adapun syarat yang harus di lengkapi adalah :
    1.Membuat surat permohonan Bank Garansi / Asuransi
    2.Melampirkan Photo copy undangan lelang/SPK/PO/Surat kontrak kerja lainya
    3.Melampirkan Company Profile / Biodata perusahaan yang lengkap
    4.Melampirkan laporan keuangan (Rugi/ Laba) 2 Tahun terakhir
    5. Melampirkan Poto Copy Pengalaman Pekerjaan.
    Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga dapat menjalin kerjasama dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

    Best Regard.
    ZEKI SAPUTRA,SE

    PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA
    Agent - Insurance – Bank Guarantee Surety Bond
    Jl. Kayu Manis lV No.16 RT 008 RW 003, Matraman Jakarta - Timur 13130
    Tlp/WhatsApp : 0813.8547.5975
    Telpon : 021-2289 6093
    Fax : 021-2232 6174
    E-mail : zeki.insurance@gmail.com / info.insurance97@yahoo.com




    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur dan program kerja YMB CILACAP

Struktur kepengurusan dan Program kerja Yayasan Maung Bodas Kab. Cilacap. 1. Ketua : Rachman Gunawan 2. Wakil Ketua : Dayusman 3. Sekretaris : Cahyanto 4. Bendahara : Yuyun Wahyudin Seksi-seksi :  1. OKK : Andri Kurniawan 2. Hukum dan HAM : Aryanto 3. Pemberdayaan perempuan : Ocih          Suhayati 4. Humas dan Hubungan antar lembaga     : Agus Rustanto 5. Keagamaan : Abdul Jalil 6. Kesehatan : Cicih Kurniati 7. Pendidikan dan Kebudayaan : Sahlan 8. Pemuda dan Olahraga : Karsono 9. Pertanian dan Nelayan : Darto 10. Koperasi dan UKM : Turmono 11. Sosial : Abdul Rohman 12. Kemanusiaan dan Tanggap bencana       : Edi Purnomo Program kerja ymb Cilacap. 1.Bedah Rumah     Kami keluarga besar Yayasan Maung Bodas Kab.Cilacap di akhir tahun ini 2017 targetkan minimal 1 rumah kita perbaiki.     Dan tahun-tahun kedepan kita targetkan minimal 5 rumah siap untuk di laksanakan bedah rumah. 2. Pember...